Penandatanganan MoU IIPA dengan Perindagkop Pekalongan
Pada tanggal 19 Oktober 2011, telah dilakukan penandatangan MoU antara IIPA dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Pekalongan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua IIPA dan Kepal Dinas Perindagkop Pekalongan. Setelah penandatanganan selesai dilakukan, dilanjutkan dengan Diskusi dengan para pengrajin dan pengusaha Batik Pekalongan. Para pembicara dalam diskusi tersebut antara lain Ketua IIPA, Konsultan HKI (Ranggalawe) dan Pejabat dari Kantor HKI (Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual). Dari kursi yang tersedia, hanya beberapa kursi yang kosong. Hal ini menunjukkan antusiasme yang cukup dari kalangan pengrajin dan pengusaha dalam kaitannya dengan HKI.
Dari diskusi tersebut muncul beberapa hal yang menonjol yaitu:
1. Pendaftaran HKI dianggap mahal dan tidak sesuai dengan kebutuhan atau kenyataan di lapangan. Misalnya, ketika dijelaskan tentang usia perlindungan Desain Industri yang lamanya 10 tahun, mereka mengungkapkan bahwa usia Desain Batik paling lama 3 bulan. Jadi perlindungan Desain Industri belum dianggap sesuatu yang diperlukan. Belum lagi dihubungkan dengan mahalnya biaya pendaftaran.
2. Merek juga belum dianggap sebagai sesuatu yang mendesak. Buktinya, pendaftaran Merek atas produk-produk mereka kebanyakan belum dilakukan, meskipun satu-dua sudah melakukannya. Lagi-lagi kerumitan dan mahalnya biaya menjadi salah satu alasan.
3. Para peserta cukup antusias dengan rencana pembentukan IP Corner di Pekalongan. Mereka banyak berharap dari IP Corner, terutama memberikan bantuan dalam kaitannya dengan pendaftaran Merek. Hal itu muncul ketika Ranggalawe diperkenalkan sebagai salah satu Konsultan HKI.
Foto-Foto Sosialisasi dan Penandatanganan MoU :














